Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR dalam Kasus Pembunuhan

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur.
Diketahui, Ronald diduga membunuh Dini Sera Afriyanti di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada Rabu, 4/10/2023 lalu.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Erintuah di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24/7/2024.
Hakim menilai bahwa Ronald masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban pada masa kritisnya. Ia disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald dari tahanan.
“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim Erintuah.
Meskipun terdakwa dibebaskan oleh hakim, tetapi jaksa tidak langsung menyatakan kasasi atas vonis tersebut. Dalam hukum, biasanya diketahui jaksa akan melakukan upaya hukum ke tingkat berikutnya bila di pengadilan tingkat pertama tidak mampu membuktikan dakwaannya.
Ronald pun langsung menangis terharu setelah mendengar vonis bebas dari hakim. Menurut Ronald, Tuhan sudah memperlihatkan kuasanya dengan putusan yang dinilai adil tersebut.
“Yang penting Tuhan yang membuktikan,” kata Ronald.
Sebelumnya, Ronald Tannur dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki. Jaksa menilai Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti dan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasus ini berawal saat dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini viral di media sosial beberapa bulan lalu. Dini tewas setelah berpesta di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 4/10/2023 malam.*