Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Bantahan Disdik DKI Terkait Pemecatan Ratusan Guru Honorer

Redaksi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI | Ist
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membantah terkait isu pemecatan ratusan guru honorer secara sepihak. Disdik DKI juga mengklaim tengah melakukan penataan guru honorer.

“Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, dikutip Jumat, 19/7/2024.

Budi menjelaskan, para guru honorer diangkat oleh Kepala sekolah (Kepsek) melalui proses seleksi yang jelas dan mereka digaji dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Dengan subjektifitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,” Tuturnya.

Lalu, ia menyebut dan menekankan bahwa Disdik DKI Jakarta sudah melarang sekolah untuk menerima guru honorer sejak 2017 lalu. Tetapi, beberapa sekolah tak mengindahkan larangan itu dan tetap mengangkat guru honorer dan menggajinya dengan dana BOS.

Sedangkan, lanjut Budi, di dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 disebutkan empat kriteria guru yang bisa digaji dengan dana BOS.

Pertama, berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN). Kedua, tercatat pada Dapodik. Ketiga, mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Keempat, belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki yaitu mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” terangnya.

“Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas,” pungkasnya.

Budi juga menambahkan bahwa penataan guru honorer di Jakarta dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023.

Temuan BPK ini menyebutkan, terdapat sekitar 400 guru honorer yang tak memenuhi Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

“Dan di Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima ada laporan 107 guru honorer di DKI Jakarta yang diberhentikan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar. Pemberhentian sepihak ini dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada awal Juli.

Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri ratusan guru yang diberhentikan tersebut berasal dari tingkat SD, SMP hingga SMA.

“Pada 5 Juli atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di DKI Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan horor. Yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah,” kata Iman, Selasa, 16/7/2024.

Menurut Budi, tak ada penjelasan dari Kepala Sekolah hingga Dinas Pendidikan mengenai pemberhentian tersebut. Iman menyatakan P2G juga sedang mengawal kondisi guru honorer di beberapa daerah.

Iman mengatakan, para guru honorer itu sedang menunggu seleksi PPPK 2024 dan jika diberhentikan, kesempatan mereka untuk ikut PPPK bisa hilang.

“Mereka menunggu itu. Salah kalau dibilang guru honorer ingin karpet merah, enggak. Mereka bertahan di sekolah untuk bisa ikut seleksi PPPK, karena kalau sudah bukan honorer, mereka akan sulit terekrut seleksi PPPK,” tuturnya.*