Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

4 Lembaga Nasional Optimis RUU PPRT Disahkan di Sisa Masa Jabatan DPR 2024

Redaksi
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang (kiri pertama), Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy (kiri kedua), Ketua KPAI AI Maryati (tengah), Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (kanan), Komisioner KND Fatimah Asri (kanan pertama), dalam Konferensi pers 'Pemerintah Harus Sahkan RUU PPRT', di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat, 19/7/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang (kiri pertama), Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy (kiri kedua), Ketua KPAI AI Maryati (tengah), Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (kanan), Komisioner KND Fatimah Asri (kanan pertama), dalam Konferensi pers 'Pemerintah Harus Sahkan RUU PPRT', di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat, 19/7/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Empat lembaga nasional HAM, yaitu Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas, mengaku optimis Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa disahkan di sisa masa jabatan DPR RI 2024.

Menurut Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, meski tinggal hitungan bulan, ia tetap optimis RUU PPRT bisa disahkan.

“Artinya dalam injury time dua bulan ini kita tidak boleh pesimis, kita tentu optimis untuk memperjuangkan 10 juta kelompok rentan PRT yang menunggu kehadiran pengesahan ini,” katanya dalam konferensi pers ‘Situasi Kritis, Pemerintah Harus Sahkan RUU PPRT’ di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat, 19/7/2024.

Meski peluangnya tidak besar, Anis mengungkapkan akan mengoptimalkan sumber daya yang ada bersama empat lembaga lainnya untuk mendesak pemerintah.

Selaras dengan Komnas HAM, Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy juga berharap RUU PPRT bisa cepat disahkan seperti beberapa RUU lainnya yang selesai dalam waktu singkat.

“Kami masih optimis, seperti yang kita ketahui banyak juga UU yang disahkan dalam waktu cepat,” ujarnya.

Olivia juga meminta Ketua DPR RI segera membalas surat mereka untuk membicarakan RUU PPRT.

“Kami juga sepakat akan menyurati Ketua DPR RI, dan berharap bisa bertemu langsung dengan beliau,” ucapnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya implementasi ILO 38 mengenai usia minimum anak diperbolehkan bekerja dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sebagai acuan untuk menghapus pekerja anak.

“Untuk itu RUU PPRT menjadi salah satu harapan yang perlu segera disahkan dalam upaya berkelanjutan memberikan perlindungan terhadap situasi dan kondisi anak yang kerap dilibatkan menjadi PRT,” ucap Ketua KPAI AI Maryati.

Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainnah menyebutkan RUU PPRT merupakan oase di tengah kekosongan hukum mengenai perlindungan bagi PRT.

“Untuk mengantisipasi adanya kekerasan, diskriminasi bagi PRT penyandang disabilitas,” tandasnya.*

Laporan Novia Suhari