Kejagung Ungkap 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

FORUM KEADILANKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tujuh tersangka baru kasus korupsi 109 ton emas dengan modus menggunakan label PT Antam tanpa adanya kerja sama.

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan, penetapan tujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan secara internal.

Bacaan Lainnya

“Penyidik setelah melakukan ekspose secara internal, menetapkan ke-7 orang tersebut sebagai tersangka,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 18/7/2024.

Tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT yang merupakan pelanggan jasa manufaktur untuk mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka.

Dua dari tujuh tersangka, yaitu SL dan GAR langsung ditahan di rumah tahanan negara.

Sementara lima lainnya menjadi tahanan kota lantaran alasan kesehatan.

Diketahui, dalam kasus korupsi emas 109 ton tersebut sebelumnya telah ditetapkan enam tersangka.

Mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, dan DM selaku GM periode 2013-2017.

Kemudian AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-202, dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Mereka diduga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait