Mau Dirobohkan, Bobby Beri Tenggat Waktu Kosongkan Mal Centre Point Medan

FORUM KEADILAN – Wali Kota (Walkot) Medan Bobby Nasution, memberikan tenggat waktu sepekan kepada seluruh tenant untuk segera mengosongkan Mal Centre Point Medan.
Diketahui, PT ACK sebagai pengelola Mal Centre Point tidak menepati janjinya untuk melunasi tunggakan pajak retribusi.
Menurut Bobby, keputusan tersebut diambil sebagai respons atas surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari pihak Centre Point yang dianggap tak menunjukkan komitmen yang jelas.
“Saya baru diinformasikan Sekda bahwa mereka (PT ACK) kembali mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran, dari tanggal 19 hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Ini menunjukkan, komitmen mereka sudah mulai goyang. Jadi, kami akan balas surat mereka dengan surat perintah pengosongan,” jelas Bobby Nasution, di Medan.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh tenant di Mal Centre Point.
“Mohon maaf kepada para tenant, kami akan meminta Centre Point untuk mengosongkan mal dan akan kita robohkan,” tegasnya.
Bobby juga memberikan kesempatan kepada seluruh tenant untuk melakukan pembersihan dan pengosongan barang-barang mereka di dalam mal.
“Waktu yang diberikan untuk pengosongan kemungkinan seminggu. Setelah tahap pembersihan selesai, maka Pemko Medan akan melanjutkan dengan proses meruntuhkan mal tersebut,” lanjutnya.
Ia menyebut bahwa alat berat akan dikerahkan untuk menghancurkan bangunan Mal Centre Point setelah proses pengosongan selesai dilakukan.
“Hari ini akan kita surati. Tentunya setelah disurati, kita akan meminta pengosongan dan ini harus disosialisasikan kepada seluruh tenant. Nanti jangan sampai ada tenant yang menyampaikan keluhannya kepada kami. Sebab, telah disosialisasikan dan diberi waktu untuk pengosongan,” tambahnya.
Pemkot Medan juga sudah memberikan waktu tambahan kepada pengelola Mal Centre Point untuk melunasi tunggakan pajak retribusi sebesar Rp143 miliar hingga 19 Juli.
Namun, PT ACK belum dapat melunasi tunggakan karena harus membayar biaya kompensasi sebesar Rp38 miliar kepada tenant karena mal ditutup pada Mei setelah disegel oleh Pemkot Medan.
Total tunggakan pajak retribusi Mal Centre Point mencapai Rp250 miliar. PT KAI sebagai pemilik tanah sudah membayar Rp107 miliar. Pemkot Medan lalu memberikan waktu tambahan untuk melunasi sisa tunggakan hingga akhir Juni.
Mal Centre Point juga sempat disegel pada 2021 karena PT ACK tidak membayar PBB (pajak bumi bangunan) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Sesudah pembayaran diselesaikan, mal itu beroperasional kembali.*