Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Kemenko PMK Ungkap Angka Perceraian Meningkat, Terbanyak karena KDRT

Redaksi
Ilustrasi KDRT | Ist
Ilustrasi KDRT | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan bahwa angka perceraian menunjukkan tren peningkatan.

Faktor penyebab perceraian yang paling banyak adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan permasalahan ekonomi.

“Penyebabnya ini yang pertama perselisihan atau pertengkaran terus-menerus, yang kedua adalah ekonomi,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti kepada wartawan di Gedung Kemenko PMK, Senin, 15/7/2024.

Berdasarkan data Kemenko PMK, angka perceraian pada 2018 sebanyak 408.202 kasus. Meningkat menjadi 439.002 kasus pada 2019.

Lalu pada 2020, angka perceraian turun menjadi 291.667 kasus karena layanan publik terhambat akibat pandemi Covid-19.

“Tapi terus kemudian naik lagi ya naik lagi pada 2021 menjadi 447.743 dan 2022 sebanyak 516.334. Dan kemudian 2023 turun sedikit menjadi 463.654,” ujar Woro.

Menurutnya, kasus perceraian 2023 yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran sebanyak 251.828. Sedangkan, karena faktor ekonomi 104.488 kasus.

“KDRT menempati urutan pertama kasus paling banyak dilaporkan, yakni 1.400 kasus pada 2023. Dengan korban paling banyak adalah perempuan dan anak,” tuturnya.

Atas dasar tersebut, pemerintah terus berupaya memastikan bimbingan perkawinan benar-benar terlaksana dan dijalani oleh setiap calon pasangan suami istri.

Karena, Woro menyebut bahwa bimbingan perkawinan membekali calon pengantin cara membangun keluarga yang berkualitas, dan mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan keluarga.

“Jadi ini sebagai gambar aja. Dari isu kekerasan saja, saya mau menunjukkan bahwa kenapa sih kalau kita perlu bimbingan perkawinan ini,” tandasnya.*