Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Jurnalis

FORUM KEADILAN – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap dua tersangka pelaku pengeroyokan jurnalis televise, Bodhiya Vimala yang terjadi saat kericuhan sidang pembacaan vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).
Ade menuturkan, kedua pelaku masing-masing berinisial MNM (54) dan S (49). Keduanya ditangkap pada Jumat, 12/7/2024, atau sehari setelah kejadian.
“Kurang dari 1×24 jam sekitar tanggal 12 (Juli) sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin, 15/7/2024.
Ade menyebut, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan adanya laporan dari korban pada kepolisian. Sehinga, hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman rekaman CCTV di lokasi kejadian, terbukti bahwa keduanya melakukan kekerasan.
“Dua orang tersebut adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade menegaskan kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan,” ujarnya dia.
Kemudian, Kata Ade pihaknya masih akan memperdalam kasus tersebut terkait dengan alasan keduanya melakukan tindakan tersebut.
“Ini merupakan bagian yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban,” imbuhnya.
Sebelumnya, setelah mengalami perlakuan kurang menyenangkan dari anggota ormas pendukung SYL, seorang wartawan TV melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Perlakuan tidak menyenangkan itu dilakukan oleh anggota ormas Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi), pendukung SYL, dengan menendang dan memukul.
Insiden tersebut terjadi setelah SYL divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat di kasus korupsi dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Bikin laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di PN Tipikor pas peliputan vonis SYL, ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu, ormas pendukung SYL lebih tepatnya,” kata Bodhiya Vimala.*
Laporan Ari Kurniansyah