Negara Nombok Utang, Jusuf Hamka Minta Konfirmasi ke Mahfud MD
FORUM KEADILAN – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyambangi kediaman mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Jusuf menyampaikan, pertemuan dengan Mahfud kali ini untuk membahas utang negara kepada dirinya.
Menurut Jusuf, dirinya meminta konfirmasi kepada Mahfud soal surat yang pernah dibuat saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam dengan ditujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait utang negara yang sampai saat ini belum dibayarkan kepada Jusuf.
“Saya confirm tadi dan beliau katakan benar bahwa surat itu dibuat kepada Kementerian Keuangan, (isinya) bahwa kalau warga negara ada utang kepada negara itu diuber-uber bahkan bisa disandera, disegelin,” kata Jusuf di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 13/7/2024.
Begitu halnya jika negara memiliki utang kepada warga negara harus segera dilunasi. Sebab, kata Jusuf, kalau tidak dilunasi maka negara harus membayar denda sebesar 2 persen setiap bulannya.
“Sehingga uutangnya yang harusnya lebih kecil akan menjadi lebih besar. Dan saya mengonfirmasi itu, Pak, Bapak betul nggak bikin surat yang isinya seperti itu? Menurut media-media saya dengar begitu bocorannya. Oh betul katanya,” ujar Jusuf.
Menurut Jusuf, dirinya juga mengonfirmasi bahwa dalam surat tersebut, Mahfud memberikan batas waktu kepada Kemenkeu untuk melunasi utang negara kepada Jusuf. Namun sampai saat ini belum konfirmasi apa-apa dari pihak Kemenkeu.
“Saya perlu konfirmasi itu ya, dan bapak kasih kami limit bulan Juni. Betul katanya, karena ini sudah bulan Juli kami ditelepon saja belum, di ibarat hilalnya saja belum kelihatan,” bebernya.
Jusuf mengaku heran, mengapa dirinya yang merupakan warga negara diperlakukan seperti itu oleh negara. Kendati begitu, dia mengaku masih tetap sabar untuk menunggu sampai negara melunasi utangnya.
“Itu yang saya tanya ke Pak Mahfud. Dia bilang saya sudah tidak di kabinet, saya tidak berhak mengomentari,” tandasnya.
Seperti diketahui, pada 2023 lalu, Jusuf menagih utang Rp800 miliar ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut dia, utang negara tersebut bermula saat deposito milik perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yang saat krisis dilikuidasi.
Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya itu. Sementara itu, pemerintah enggan mengembalikannya dengan berdalih bahwa CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
“Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah,” kata Jusuf, Rabu, 7/6/2023.
Kemudian, Mahfud MD selaku Menko Polhukam memberikan pembelaan kepada Jusuf. Menurut dia, Kemenkeu wajib membayar utang itu.
Bagi Mahfud, negara akan rugi dengan bunga yang terus bertambah jika utang tersebut tak segera dibayarkan.
“Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar bunganya bertambah terus sesuai dengan putusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja itu artinya tersendiri secara hukum,” kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis, 14/12/2023.
Oleh sebab itu, Mahfud kemudian meminta agar pihak Kemenkeu dan Jusuf duduk bersama untuk membicarakan jumlah uang yang mesti dibayarkan. Menurutnya, kedua pihak bisa saling mengajukan usul hingga mencapai kesepakatan.*
Laporan M. Hafid
