Foto Mesumnya Beredar di Media Sosial, Oknum Brimob Dipecat

FORUM KEADILAN – Foto mesum oknum Brimob Polda Maluku Bripda AH bersama seorang selebgram wanita berinisial IP beredar di media sosial.
Terkait viralnya foto tersebut, Polda Maluku mengatakan bahwa Bripda AH telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak 2023 lalu.
“Hasil sidang kode etik akhir 2023 menyatakan Bripda AH di-PTDH,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminullah kepada kepada wartawan, Kamis, 11/7/2024.
Adapun foto mesum yang viral di media sosial itu merupakan tangkapan layar (screenshot) dari video yang beredar di 2022.
Bripda AH sendiri sempat mengajukan banding terkait perkara itu. Tetapi kata Aries, majelis kode etik Polri menolak bandingnya.
“Pengajuan banding Bripda AH ditolak majelis kode etik. Ini tertanggal 3 Juli 2024, surat keputusan PTDH AH sudah keluar,” tuturnya.
Sementara itu, polisi sampai saat ini masih menelusuri penyebar foto mesum tersebut.
“Penyidik masih mempelajari digital histori dari foto hasil screenshot dari video,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena.
Hujra mengatakan, butuh waktu lama untuk mengungkap penyebar foto yang dimaksud.*