Kamis, 19 Juni 2025
Menu

SYL Cs Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Redaksi
Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 11/7/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 11/7/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Rangkaian persidangan dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) berada di penghujung acara.

Hari ini, Kamis, 11/7/2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis pada ketiga terdakwa.

Sidang putusan itu dihadiri para simpatisan yang memberikan dukungan pada SYL. Tak seperti biasanya, jelang vonis ini SYL memilih irit bicara dan hanya memohon doa kepada awak media.

Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata JPU KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28/6 lalu.

Sedangkan, anak buahnya mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara.

SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp44 miliar dan 30.000 USD atau setara dengan Rp490 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti