Cegah Kasus Korupsi Terulang Kembali, Erick Thohir Ingin Dana Pensiun Dikelola Kemenkeu

FORUM KEADILAN – Komisi VI DPR RI memberikan persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN PT ASABRI tahun anggaran 2025 sebesar Rp3,61 triliun.
PMN itu akan digunakan untuk perbaikan permodalan perusahaan BUMN tersebut.
Pemberian PMN kepada ASABRI tersebut menjadi perhatian dari Fraksi PDIP akibat kasus korupsi. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah mitigasi agar BUMN yang mendapatkan PMN tidak terjerat kasus serupa.
Ia memberikan contoh, saat Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan hingga Kejaksaan ketika membongkar kasus Jiwasraya.
“Sama juga ASABRI, ketika saya laporkan ke Pak Presiden dan ketika itu saya diberikan waktu ketemu Pak Prabowo sebagai Menhan, Pak Prabowo langsung panggil Pak Jaksa Agung bersama saya untuk melakukan pergantian direksi dan proses hukum dijalankan,” jelas Erick di Kompleks DPR RI usai Raker dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 10/7/2024 malam.
Erick membuka opsi agar pengelolaan dana pensiun berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai solusi agar korupsi dana pensiun tidak diselewengkan.
Tinggal ke depan, mungkin ke depan dana-dana pensiun seperti ASABRI, Taspen lebih baik di bawah Menteri Keuangan. Karena memang lebih baik di sana,” lanjutnya.
Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dalam forum Raker, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Adisatrya Suryo Sulisto, memberikan catatan kritis terhadap usulan PMN yang diberikan kepada ASABRI. Dirinya tak ingin dana PMN ini yang berakhir dikorupsi lagi.
“Bahwa PMN ini hanya digunakan untuk pembayaran kewajiban manfaat bagi peserta, dan yang paling penting PT ASABRI wajib menyampaikan laporan investasi berikut hasilnya terhadap penggunaan dana PMN berkala kepada Komisi VI DPR RI untuk mendapat jaminan bahwa PMN ini digunakan sebaik-baiknya dan tidak untuk dikorupsi,” kata Adit.
Diketahui, pada pertengahan 2023 Kemenkeu mengkaji pembuatan lembaga baru untuk mengurus dana pensiun pada PNS. Hal tersebut dilakukan untuk menggantikan penyaluran dana pensiun melalui BUMN PT Taspen dan PT ASABRI.
Kemenkeu telah mengidentifikasi tiga area besar terkait reformasi dana pensiun. Pertama, mengenai program dana pensiun yang menyangkut desain manfaat, hingga desain iuran.
“Kedua, kita juga akan bergerak di area kelembagaan. Dalam hal ini nanti siapa pengelolaannya apakah kita akan terus mempertahankan PT Taspen dan PT Asabri, atau kita memiliki kelembagaan yang baru,” ungkap Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 12/6/2023.
“Mungkin nanti lembaga baru kita nilai lebih efektif untuk menjadi pengelola dari program-program ini atau kita mengembalikan pada beberapa fungsi di kementerian/lembaga, terutama Kemenkeu,” lanjutnya.
Ketiga, pemerintah akan menerapkan best practices dalam beberapa bidang, seperti aktuaria, akuntansi, dan juga investasi, dengan bertujuan memperbaiki tata kelola.*