Ahli Waris Pencaplokan Tanah Ngadu soal AJB dengan Orang Meninggal ke DPR, Komisi III Colek MA

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum dan koordinator ahli waris dari H Abdul Halim bin H Ali, H Makawi mengadu ke Komisi III (hukum) DPR RI perihal kejanggalan-kejanggalan perkara yang kini sudah diputus kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) Nomor 28 PK/Pdt/2024.
Suhadi, selaku kuasa hukum menyayangkan majelis Hakim PK yang ia duga abai terhadap fakta persidangan yang diajukan. Menurutnya, tiga kali PT Summarecon klaim jual beli tanah terhadap H Abdul Halim (orang tua Makawi) pada tahun 1981. Padahal Abdul Halim meninggal dunia pada 1978.
“Ini lucu, karena orang yang sudah meninggal dijadikan sebagai subyek jual beli tanah. AJB inilah yang dijadikan dasar dalam penerbitan sertifikat atas nama PT dan ini, apa rumusnya sih akta jual yang tidak benar disingkirkan, karena PT jelas menggunakan akta jual beli terhadap orang yang sudah meninggal, dimana hati nurani para Hakim itu,” kata Suhadi saat RDPU dengan Komisi III DPR, Rabu, 10/7/2024.
“Selain itu dari data yang ada AJB merupakan tindak pidana yang sudah dilaporkan ke kepolisian dan hingga kini tak tau rimbanya,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, pihak lawan dalam kontra memori PK, bukan menanggapi memori yang ia ajukan, tertanggal 8 Mei 2023 tapi menanggapi PK orang lain No. 430 K/Pdt/2017 tertanggal 21 juni 2017, yang tidak ada kaitannya dalam memori.
“Dan anehnya MA melalui lembaga PK mengamini Kontra yang ngawur tersebut, di mana hati dasar berpikirnya karena itu nggak benar,” ujarnya.
Jadi, menurutnya, kontra memori PK tidak nyambung dengan memori PK yang ia ajukan. Dari sini saja, imbuhnya, sudah fatal secara hukum. Itulah menurutnya, fakta yang terang benderang tidak dipertimbangkan majelis hakim
Sementara H Makawi meminta komisi III DPR untuk mengawal kasusnya dan kasus yang akan ia gugat lagi di lokasi bersebelahan dengan objek kemarin yang luasnya 3,3 Ha dan yang akan digugat seluas 1,7 Ha.
Komisi III menyatakan siap mengawal gugatan yang akan kembali dilayangkan Makawi. Namun untuk perkara pengadilan Habiburokhman selaku pimpinan sidang menyatakan tidak bisa intervensi. Pihaknya hanya bisa mengawasi misalnya ada proses penyelidikan maupun penyidikan yang salah dilakukan.
Sementara Arteria Dahlan mengusulkan agar kasus seperti ini dibuat terobosan dengan cara mengingatkan kepada MA agar kasus ini dicermati supaya tidak terjadi lagi.
“Ini bisa dijadikan terobosan untuk mengingatkan MA, dan bukan berarti intervensi,” kata Arteria Dahlan.*
Laporan M. Hafid