Eks Sahlijemen Kapolri: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Cacat Hukum, Lalai

FORUM KEADILAN – Pegi Setiawan resmi menang dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman. Dalam putusannya, status tersangka Pegi di kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah atau harus digugurkan.
Mantan Sahlijemen Kapolri Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang menyebut keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung sudah tepat. Menurutnya, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) cacat hukum.
“Penetapan (Pegi sebagai) tersangka tidak sah karena tidak sesuai dengan kriteria Undang-Undang, cacat formil,” kata dia kepada wartawan, Senin, 8/7/2024 malam.
Irjen Ricky menjelaskan alasan penetapan Pegi sebagai tersangka cacat formil. Diketahui, Pegi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Namun, pemeriksaan baru dilakukan pada 22 Mei dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 yang diundangkan pada 16 Maret 2015 menyatakan bahwa penetapan tersangka itu adalah akhir daripada suatu penyidikan, dalam hal ini sudah cacat hukum, karena penyidik menetapkan tersangka pada 21 Mei tapi pemeriksaan 22 Mei, berarti sudah mendahului,” jelas mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu.
“Sedangkan dikatakan penetapan tersangka lidik-sidik berarti pemeriksaan sidik, belum diperiksa sudah ditetapkan (tersangka), ya salah, cacat hukum sudah cacat formil,” sambungnya.
Ricky juga menyebut bahwa pihak Pegi berhak menuntut ganti rugi baik material maupun immaterial, seperti memulihkan nama baik ataupun ganti materi (menuntut uang).
“Kalau materialnya pengembalian nama baik yang bersangkutan, dipulihkan kembali, sementara immaterial itu berupa materi, nanti Hakim Tunggal yang menentukan layak atau enggak ganti ruginya,” jelasnya.
Selain itu, Ricky menilai, Polda Jabar lalai dan teledor dalam menangani kasus Pegi.
“Kalau (penanganan) dibilang terburu-buru enggak juga, tapi kalau lalai, betul. Teledor, benar, karena tidak melihat komposisinya,” terangnya.
“Lalai tidak mencermati amanat Undang-Undang, kalau dia (Polda Jabar) mencermati amanat Undang-Undang, tidak seperti itu teledornya,” kata mantan penyidik Polri tersebut.
Lebih lanjut, Ricky mewanti-wanti agar penyidik memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menghindari cacat formil yang dapat membatalkan penetapan tersangka.
“Hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena menyangkut hak asasi manusia. Di kala dia sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka secara tidak langsung dia sudah cacat di mata publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah menurut hukum.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8/7.
Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.*