Tulis Surat Terbuka ke Nadiem, CALS Desak Investigasi Pemberhentian Budi Santoso

FORUM KEADILAN – Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menulis surat terbuka ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim atas pemberhentian Budi Santoso dari jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
Mereka meminta agar Kemendikbud melakukan investigasi atas pemecatan tersebut.
Budi Santoso diduga dipecat karena melontarkan kritik terhadap program pemerintah terkait ‘naturalisasi’ dokter asing ke Indonesia. Budi menilai, mendatangkan dokter luar negeri program yang tidak tepat karena kualitas dokter di Indonesia masih mumpuni.
Atas kritik tersebut, Budi dipecat secara sepihak oleh Rektor Unair tanpa ada dialog ataupun pertemuan. Anggota CALS Yance Arizona mengatakan bahwa Rektor Unair telah melakukan pelanggaran akademik, hukum dan konstitusi.
“Tidak ada yang keliru dan absurd dengan dengan pendapatnya sebagai seorang Besar dan Peneliti yang telah menekuni jagat keilmuan kedokteran puluhan tahun di republik ini,” ucap Yance dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 8/7/2024.
CALS menyatakan bahwa Rektor Unair telah melanggar konstitusi soal kebebasan berpendapat dan kebebasan berakademik yang telah dituangkan dalam Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28I Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selain itu, Rektor Unair juga diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU ini mengatur bahwa salah satu kebebasan civitas akademik ialah kebebasan untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
“Apa yang terjadi terhadap Budi Santoso membuktikan bahwa kebebasan berpendapat pun sudah memudar atau bahkan hilang dari dunia akademik,” katanya
Di samping itu, Rektor Unair juga diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 144 dan 145 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Aturan ini mengatur soal syarat pemberhentian dari jabatan struktural.
CALS menyebut bahwa jabatan Dekan di tingkat kampus merupakan jabatan struktural, sehingga Rektor tidak bisa mengambil keputusan secara mendadak untuk memberhentikan seseorang.
Pemberhentian Dekan FK Unair ini juga berseberangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Airlangga. Dalam Statuta ini disebutkan bahwa dekan dan wakil dekan hanya bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya; meninggal dunia; mengundurkan diri; sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen.
Lebih lanjut, dekan atau wakil dekan juga bisa dicopot bila sedang studi lanjut; dan/atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara. Apalagi, syarat pemecatan seorang dekan dan wakil dekan harus atas persetujuan Senat Unair, dan persetujuan Majelis Wali Amanat.
“Dengan demikian, syarat-syarat tersebut memberikan sinyal bahwa tidak satu pun syarat yang terpenuhi bagi Rektor Unair untuk memberhentikan Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair,” ucap Yance.
Oleh karenanya, CALS mendesak Rektor Unair untuk mencabut Keputusan pemberhentian dan mengangkat kembali Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair.
CALS juga Mendesak Kemendikbud Ristek beserta Inspektorat Jenderal, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk turut aktif menginvestigasi pemberhentian Budi Santoso.
Untuk diketahui, Budi Santoso diberhentikan dari posisinya sebagai Dekan pada Rabu, 3 Juli 2024. Pemberhentian itu diduga karena pernyataannya yang menolak program naturalisasi dokter asing di Indonesia.*
Laporan Syahrul Baihaqi