Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Sempat Divonis Bebas, Kini Gazalba Saleh Disidang Lagi

Redaksi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh.

Sidang itu kembali dibuka, usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Gazalba.

“Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8/7/2024.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat untuk mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru.

Sedangkan, pada sidang ini susunan majelis hakim yang menyidangkan perkara Gazalba masih sama dengan sidang sebelumnya, yaitu Hakim Ketua Fahzal Hendri, hakim anggota Rianto Adam Pontoh, dan hakim ad hoc Sukartono.

Diketahui, Majelis Hakim Tipikor telah memerintahkan agar Gazalba ditahan selama 57 hari di Rutan Kelas IA Jakarta Timur. Penahanan dilakukan terhitung sejak 8 Juli 2024.

“Saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.*

Laporan Merinda Faradianti