Senin, 07 Juli 2025
Menu

PSI Jakbar Usung 6 Nama Maju Pilgub Jakarta: Kaesang hingga Deddy Corbuzier

Redaksi
Ketum PSI Kaesang Pangarep saat di Gedung Dakwah Muhammadiyah DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 21/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Ketum PSI Kaesang Pangarep saat di Gedung Dakwah Muhammadiyah DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 21/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat mengusulkan enam nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam Pilkada Jakarta 2024.

Enam nama itu adalah hasil Sidang Pleno Daerah yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Jakarta Barat bersama dengan pengurus tingkat Kota hingga Kecamatan di Jakarta Barat, pada Sabtu, 6/7/2024.

“Enam nama yang diusulkan DPD PSI Jakarta Barat, yakni Kaesang Pangarep, Heru Budi Hartono, Grace Natalie, Erick Thohir, Deddy Corbuzier, Basuki Tjahaja Purnama,” kata Plt Ketua DPD PSI Jakarta Barat, William Aditya, Minggu, 7/7/2024.

Usulan nama ini ada setelah melalui berbagai proses dan penyaringan dari hasil aspirasi pihak internal PSI dan juga masyarakat Jakarta Barat.

“Kami menjunjung tinggi prinsip partisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan di internal partai,” lanjutnya.

William mengatakan bahwa PSI mendengar aspirasi masyarakat di Jakbar untuk memastikan calon rekomendasi mereka adalah yang terbaik dan sesuai memimpin Jakarta ke depan.

“Proses seleksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa PSI Jakarta dapat mengusung calon-calon yang memiliki integritas, kompetensi, dan visi yang jelas untuk memajukan Jakarta,” jelasnya.

Ia menegaskan, PSI tak akan mengusung nama bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang tak memiliki visi misi sejalan dengan kriteria Partai.

“Kami mencari pemimpin yang tidak hanya mampu mengelola kota ini dengan baik, tetapi juga memiliki keberpihakan pada rakyat dan komitmen terhadap pembangunan,” tambahnya.

William menyebut bahwa usulan nama ini akan diserahkan ke DPW PSI Jakarta dan DPP untuk menentukan siapa bakal calon yang akan direkomendasikan PSI untuk Pilkada Jakarta 2024.

Diketahui, berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap Partai politik (parpol) atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk dapat mengusung kandidat.

Selain jumlah kursi, setiap Partai ataupun gabungan Partai dapat mencalonkan kandidatnya, bila memperoleh 25 persen suara sah pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemilu Legislatif 2024, PSI memperoleh 465.936 suara dan diperkirakan akan mendapatkan 8 kursi di DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, PSI harus berkoalisi jika ingin mengusung calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.*