Selasa, 16 September 2025
Menu

Polda Jabar Bakal Menindaklanjuti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Redaksi
Pegi Setiawan alias Perong diduga menjadi otak atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. | Arsip Polda Jabar
Pegi Setiawan alias Perong diduga menjadi otak atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. | Arsip Polda Jabar
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Nurhadi Handayani merespons dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan. Dirinya mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 8/7/2024.

Kendati begitu, perihal upaya hukum lanjutan guna tindak lanjut putusan tersebut, Nurhadi belum berkata banyak. Akan tetapi pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya nanti.

“Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8/7.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.*

Laporan Ari Kurniasyah