Sabtu, 12 Juli 2025
Menu

Kata Polda Jabar soal Harus Ganti Rugi ke Pegi Setiawan

Redaksi
Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani | Ist
Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar).

Diketahui, putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang, Senin, 8/7/2024.

Polda Jabar menyebut bahwa dalam putusan itu tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani mengatakan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

“Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” tuturnya, Senin, 8/7/2024.

Hakim Terima Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8/7/2024.

Hakim memerintahkan, Polda Jawa Barat (Jabar) untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.*