Sendu SYL Baca Nota Pembelaan: Ada Pembentukan Opini, Seolah Saya Manusia Rakus

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) bacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Sambil tersedu, SYL mengatakan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeretnya memberikan dampak yang besar. Baik secara fisik maupun psikisnya.
“Betapa sulit membuat nota pembelaan ini, di tengah fisik dan psikis serta usia yang memasuki 70 tahun saat ini. Terlebih lagi saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya. Baik di tingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan,” katanya, Jumat, 5/7/2024.
SYL mengungkapkan kekecewaannya terhadap banyak pihak yang menyebut dirinya ingin melarikan diri. Hal tersebut membuat dirinya hampir putus asa, mengingat selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat Indonesia.
“Mulai dari berita bohong (hoax) bahwa saya menghilang dan melarikan diri pada saat melaksanakan tugas negara di luar negeri sampai pada hal-hal yang menurut saya melampaui batas batas ke-adaban masyarakat Indonesia,” lanjutnya.
Menurut SYL, framing opini tersebut seakan menjadi vonis untuk dirinya mendahului putusan majelis hakim. Tak ayal, kondisi itu memberikan dampak psikologis kepanikan pada dirinya.
“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan,” ujarnya.
Kata SYL, dari awal dimulainya pemeriksaan kasus itu sudah terbentuk framing opini negatif yang melabeli dirinya sebagai manusia yang maruk dan rakus. Dirinya meyakini, framing opini negatif itu dibesar-besarkan untuk membunuh karakternya.
“Hal tersebut saya yakini dirangkai untuk memengaruhi publik dan membunuh karakter saya. Mungkin juga berniat untuk memengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti