Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Pemecatan Hasyim Asy’ari, Sinyal Kuat Perlindungan Perempuan dalam Pemilu

Redaksi
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu, 15/5/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu, 15/5/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru bicara KMPKP Mike Verawati mengatakan bahwa sanksi pemberhentian Hasyim merupakan keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

“Ini menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggaran pemilu di Indonesia,” ucap Mike dalam keterangan tertulis, Jumat, 5/7/2024.

Dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila dan menyalahgunakan jabatan, wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Hasyim juga memanfaatkan berbagai situasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU dalam melakukan tindakan yang memaksa dan menjanjikan sesuatu dalam hal melakukan tindakan asusilanya.

Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Mike mengatakan, putusan ini harus menjadi preseden ke depan untuk ditegakkan secara konsisten bahwa tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya dalam ranah pemilu.

Menurut Mike, paradigma ini sangat penting agar tidak mengecilkan semangat perempuan untuk menjadi aktor penting dalam aktivitas pemilu di Indonesia.

“Kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bahwa pelaku kekerasan berbasis gender dalam lingkup pemilu harus diberi sanksi terberat,” lanjutnya.

Untuk itu, Mike mengatakan bahwa koalisi mendesak DKPP menerapkan sanksi optimal berupa pemberhentian tetap terhadap pelanggaran etika berupa kekerasan terhadap perempuan ataupun dalam bentuk tindakan lain yang serupa dengan kasus Hasyim Asy’ari, baik terhadap pengaduan yang saat ini sedang berproses di DKPP ataupun atas adanya potensi pelanggaran serupa di masa datang.

Selain itu, Koalisi juga mendesak KPU agar melakukan pembenahan organisasi dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender.

“KMPKP mendesak KPU harus segera berbenah secara kelembagaan agar dapat secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender utamanya menghadapi Pilkada 2024,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan harus segera ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Yance juga menilai, putusan ini merupakan putusan yang tepat, apalagi, Hasyim Asy’ari telah dijatuhi banyak sanksi etik. Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum banding yang bisa dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.

“Putusan ini juga memberikan suatu penanda dan peringatan mengenai kerentanan perempuan penyelenggara pemilu karena adanya relasi kuasa yang berujung pada kekerasan seksual,” ucap Yance.*

Laporan Syahrul Baihaqi