Selasa, 15 Juli 2025
Menu

LBH APIK Desak Mendikbud Pecat Hasyim Asy’ari dari Dosen Undip Buntut Kasus Asusila

Redaksi
Hasyim Asy’ari memberikan keterangan terkait pemecatan dirinya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3/7/2024. |Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Hasyim Asy’ari memberikan keterangan terkait pemecatan dirinya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3/7/2024. |Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mendesak agar pemerintah memecat Hasyim Asy’ari dari statusnya sebagai dosen karena sudah berbuat asusila.

Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana menyebut bahwa sampai pada saat ini Hasyim diketahui masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan dosen di Universitas Diponegoro (Undip).

Ia meminta pihak universitas dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mempertimbangkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“APIK meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Mendikbudristek melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP,” ucap Nursyahbani dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5/7/2024.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti menambahkan bahwa pemecatan dianggap perlu untuk mencegah peristiwa tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari kembali terulang.

“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” tegasnya.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik terkait tindak asusila. Dalam putusannya, DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 7/6 pukul 14.00 WIB.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tukas Heddy.

Lalu, Hasyim Asy’ari merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasyim mengaku bersyukur atas putusan DKPP tersebut karena telah membebaskannya dari tugas yang berat.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ucap Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3/7/2024.

Pada konferensi pers tersebut, turut hadir anggota komisioner KPU seperti Idham Holik, August Mellaz dan juga Mochamad Afifuddin.

Selain Komisioner KPU Pusat, terdapat pula beberapa Komisioner KPU Daerah yang mendampingi.

Hasyim juga meminta maaf apabila ada tindakan dan perkataannya yang tidak enak kepada para jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengannya.

Namun demikian, di sisi lain ia tidak meminta maaf atas perbuatannya yang telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” ucapnya.*