FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menyangkal memiliki sifat koruptif. Sebab, ia memiliki jejak pengabdian selama 44 tahun dan punya pencapaian yang memberikan dampak pada pembangunan nasional.
Dengan latar belakang itu, SYL mengaku terkejut terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menggunakan terminologi kata tamak dalam pertimbangannya.
“Saya sangat tidak mengerti dan paham dengan kata itu, karena tak pernah mendengar dalam dakwaan dan juga hal tersebut tidak pernah ada dalam fakta persidangan selama ini. Saya hanya melihat sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap saya,” kata SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat, 5/7/2024.
SYL mengatakan, fakta di lapangan, dirinya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka atau langsung, dan telepon maupun melalui WhatsApp,” ungkapnya.
Kata SYL, apabila dirinya berniat melakukan korupsi, pasti telah ia lakukan sejak masih di daerah.
“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah. Apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karir saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya di Indonesia ini,” lanjutnya.
Dirinya mempertanyakan kepada Majelis Hakim, istilah untuk pihak atau lembaga yang melakukan tindakan pemerasan kepadanya. Sebagaimana diketahui, eks Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
“Apa istilah bagi orang yang memeras saya? Lembaga yang memeras saya? Kekuasaan politik yang memeras saya? saya tak mampu menjawabnya,” ujarnya.
Ia juga menerangkan peningkatan pencapaian yang diraih selama menjabat. Menurutnya, semua pencapaian itu berdasarkan hasil leadership yang baik dalam mengemban tugas.
Seorang menteri, menurut SYL, tidak hanya diukur dari tugas pokok yang diatur dalam sebuah kalimat aturan. Tetapi, dibutuhkan juga sosok yang punya attitude dan etos kerja yang bisa mendorong pencapaian yang diinginkan.
“Namun sayangnya pada fakta persidangan juga terungkap bahwa beberapa saksi melakukan hal-hal menyimpang tanpa seizin dan sepengetahuan saya,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti