KY Ungkap Hambatan Penyelidikan Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah

Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata memberikan keterangan di kantornya, Kamis, 4/7/2024. I Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata memberikan keterangan di kantornya, Kamis, 4/7/2024. I Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkap sejumlah hambatan dalam melakukan penyelidikan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia minimal calon kepala daerah.

Mukti menyebut, terdapat tantangan tersendiri atas validitas sumber informasi yang disampaikan pelapor. Ia mengungkap bahwa KY perlu memverivikasi kebenaran dari bukti-bukti tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tapi melakukan pemeriksaan terhadap kasusnya memang lebih banyak ada hambatannya. Kecuali misalnya ada pelapor yang datang ke KY sudah membawa semua berkas dan bukti. Itu enak KY, cepat prosesnya. ini bukti, ini telepon, foto dan dia sendiri mau jadi saksi itu lebih cepat,” ungkap Mukti di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 4/7/2024.

Dalam putusan MA Nomor 23P/HUM/2024, MA menyatakan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun pada saat pelantikan. Dengan begitu, ketentuan ambang batas usia minimal baru berlaku ketika orang tersebut dilantik sebagai kepala daerah, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

MA juga memerintahkan lembaga penyelenggara pemilu untuk mencabut Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis.

Selama melakukan penyelidikan kepada hakim terlapor, Mukti mengatakan bahwa para hakim kooperatif untuk diperiksa. Meskipun, kata dia, terkadang terkendala dengan adanya tugas para hakim sehingga beberapa kali harus dilakukan penjadwalan ulang.

Di samping itu, Mukti enggan memberi tahu sudah sejauh mana proses penyelidikan. Ia menyebut KY sedang melakukan pengumpulan bukti dan belum bersedia untuk memberikan hasil analisis dan jawaban.

“Ada proses yang harus dilakukan. Nah ini proses sampai mana kami telah melakukan pengumpulan (bukti), pengumpulan ini kemudian analisisnya seperti apa kita belum bisa memberikan jawaban,” tuturnya

Apabila hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik, kata Mukti, maka KY bakal memberikan sanksi sesuai dengan seberapa berat pelanggaran yang terbukti.

Ia mencontohkan, sanksi ringan bisa berupa peringatan lisan, sedangkan untuk sanksi terberat maka KY akan melakukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Sidang MKH di mana dihadiri oleh komisioner Komisi Yudisial 4 orang sebagai hakimnya dan 3 orang hakim dari Mahkamah Agung. (Sidang) ini bersifat terbuka,” katanya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait