Rabu, 02 Juli 2025
Menu

KPK Tetapkan Kadis Pendidikan Maluku Utara Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Redaksi
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub (IJ) ditahan KPK, Kamis, 4/7/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub (IJ) ditahan KPK, Kamis, 4/7/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub (IJ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Imran diduga memberikan uang senilai Rp1,2 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) agar bisa menduduki jabatan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.

“Penerimaan uang tersebut atas perintah dari AGK dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yakni jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijabat IJ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4/7/2024.

Pemberian itu merupakan kesepakatan antara Abdul Gani dan Imran. Sebelum Imran dilantik menjadi Kadis Pendidikan Malut, ia menyerahkan sebesar Rp 210 juta kepada Abdul Gani. Kemudian setelah dilantik menjadi Kadis, menyerahkan sebesar Rp 1,02 miliar.

“Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asep.

Kini, IJ ditahan di Rutan Cabang KPK untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4-23 Juli 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.*

Laporan Merinda Faradianti