Polda Metro Pastikan Tak Alami Kendala atau Intervensi dalam Penanganan Kasus Firli

FORUM KEADILAN – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak mengalami kendala apa pun.
Ade juga memastikan bahwa dalam penanganan perkara tersebut tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang mengganggu jalannya penyidikan.
“Penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi ataupun tekanan, ataupun apa pun yang akan mengganggu jalannya penyidikan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 3/7/2024.
Ade menjelaskan, pihaknya masih melakukan koordinasi yang efektif dengan beberapa stakeholder, seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Koordinasi efektif terus kita lakukan, beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan juga bahwa dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan, sehingga dalam rangka efektivitas dan efisiensi kita tim penyidik melakukan beberapa upaya-upaya baik itu koordinasi efektif dengan JPU maupun hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.
Selain itu, Ade menambahkan, tim penyidik kepolisian sudah mengantongi empat alat bukti. Bahkan, dalam pengumpulan barang bukti tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dilakukan oleh tersangka FB, penyidik telah mengantongi alat bukti dalam perkara a quo, sebagaimana dalam Pasal 184 KUHP disebutkan, bukan hanya dua alat bukti, penyidik telah mengantongi empat alat bukti,” imbuhnya.
Dengan demikian, Ade menjamin bahwa dalam melakukan penyidikan perkara tersebut, prosesnya akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Firli untuk keperluan penyidikan.
“Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, itu jelas ya (pemanggilan Firli), jadi itu artinya bahwa di penyidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah