Diduga Langgar Etik soal Kasus AM, KontraS Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam Polri

FORUM KEADILAN – Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus mengatakan, pihaknya mengadukan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian AM (13).
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatra Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang,” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3/7/2024.
“Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap alm AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang memviralkan kasus itu,” tandasnya.
“Kami juga melaporkan bahwa pernyataan-pernyataan Kapolda yang mengubah-ubah statement itu, sehingga membuat institusi kepolisian, Polda Sumbar, itu semakin tidak dipercaya begitu,” ujarnya.
“Tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi malam itu di Kuranji,” sambungnya.
“Kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back keluarga korban, tidak ada proses untuk berusaha menutup kasus ini segera mungkin,” tuturnya.
“Kami cukup senang ketika kapolri mengatakan bahwa kasus ini tidak ditutup begitu, dan kami akan membantu juga pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” tutupnya.*
Laporan Ari Kurniansyah