Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Polda Jabar Menolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Redaksi
Pegi Setiawan alias Perong diduga menjadi otak atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. | Arsip Polda Jabar
Pegi Setiawan alias Perong diduga menjadi otak atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. | Arsip Polda Jabar
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tim Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menolak semua dalil gugatan yang dilayangkan Pegi.

“Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” kata tim hukum yang diketuai Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi di ruang sidang, Selasa 2/7/2024.

Polda Jabar menyebut bahwa gugatan Pegi sudah masuk materi pokok perkara. Mereka mengklaim, penetapan tersangka terhadap Pegi sudah sesuai alat bukti.

“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” ucapnya menambahkan.

Polda Jabar juga mengatakan bahwa penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang membuat sah penetapan Pegi sebagai tersangka.

Sebelumnya, sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Bandung pada Selasa, 11/6.

Praperadilan harusnya digelar pada Senin, 24/6 dengan hakim tunggal, yaitu Eman Sulaeman. Namun, persidangan ditunda lantaran absennya Polda Jabar.*