MKD Tak akan Laporkan 2 Anggota DPR yang Bermain Judi Online ke Aparat

FORUM KEADILAN – Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa dua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online tidak akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Alasan tidak dilaporkan ke APH, menurut Habiburokhman, karena nilai perputaran uang dari permainan judi online itu hanya sedikit, berkisar dari Rp300 hingga Rp500 ribu.
“(Dilaporkan) APH apaan orang (nilainya hanya) Rp500 ribu, Rp300 ribu,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 2/7/2024.
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa anggota DPR yang diduga terlibat hanya dua orang. Namun sebanyak 58 orang berasal dari staf yang bekerja di DPR RI.
“Jadi keterangannya nonanggota DPR tempat bekerja di DPR yang banyak mengira itu anggota DPR jadi tempat bekerja di DPR bisa macam-macam,” ungkapnya.
Sebelumnya, MKD DPR RI membahas laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam judi online.
Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, terdapat sebanyak 60 orang di DPR yang diduga bermain judi online. Dari angka tersebut, sebanyak dua orang anggota DPR dan sisanya merupakan staf di lingkungan DPR RI.
Menurut Adang, jumlah tersebut berdasarkan surat yang diterima MKD dari Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto.
“Setelah surat resmi itu kita pelajari memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan dan terduga dan sejumlah karyawan dari DPR RI itu ada sekitar 58 orang,” kata Adang kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 2/7.
Adang mengungkapkan, perputaran uang dari praktik judi online di DPR itu mencapai Rp1,9 miliar.
“Angkanya Rp1,926 miliar,” ujarnya.
Dengan demikian, MKD akan memanggil seluruh terduga pemain judi online tersebut untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat.
“Ya secepatnya lah, pasti kita lakukan,” ungkapnya.
Kendati begitu, Adang belum mengungkapkan nama dari kedua anggota DPR yang diduga turut bermain judi online.
Namun, jumlah tersebut berbeda dengan pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut, Ivan mengungkapkan terdapat sebanyak 1.000 orang anggota DPR RI bermain judi online. Jumlah tersebut tersebar mulai dari anggota DPR, DPRD hingga sekretariat jenderal turut bermain judi online.
Adapun jumlah transaksi yang melibatkan anggota dewan itu mencapai 63 ribu transaksi secara nasional. Dari jumlah ini, sebanyak 7.000 transaksi di antaranya dilakukan oleh anggota DPR RI.*
Laporan M. Hafid