FORUM KEADILAN – Seorang karyawan swasta asal Kalimantan Barat, Astro Alfa Liecharlie mengajukan gugatan soal batas usia minimal calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, ia meminta agar calon wakil gubernur (cawagub) berusia paling rendah 29 tahun.
Astro mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah dalam Pilkada serentak mendatang.
Ia menyebut bahwa pasal tersebut tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitumnya, ia meminta agar MK mengabulkan agar usia calon wakil gubernur tidak boleh lebih tinggi dari 29 tahun. Sedangkan untuk calon wakil bupati dan wali kota berusia tidak boleh lebih tinggi dari 24 tahun. Di samping itu, ia juga meminta agar MK mempercepat proses pemeriksaan dan segera membuat putusan.
“Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, 29 tahun untuk calon wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan calon wali kota, serta 24 tahun untuk calon wakil bupati dan calon wali kota,” ucap Astro saat membacakan petitum di Gedung MK, Selasa, 2/7/24.
Menurutnya, menyamakan syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota merupakan bentuk ketidakadilan yang diskriminatif karena telah memperlakukan hal yang sama terhadap suatu hal yang berbeda.
Untuk diketahui, Pasal 7 ayat 2 huruf e berbunyi, “Syarat batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.”
Oleh karena itu, kata Astro, demi menjunjung asas rasionalitas yang berkeadilan, maka syarat usia calon wakil gubernur, bupati dan wali kota harus lebih rendah daripada usia calon gubernur, bupati dan wali kota.
“Syarat usia tersebut harus ditetapkan berbeda dalam rangka mempertegas kedudukan masing-masing jabatan terhadap kedudukan jabatan lainnya, apakah lebih tinggi, setara, atau lebih rendah,” ucapnya.
Ia berpendapat bahwa selisih 1 tahun telah memenuhi asas rasionalitas dan cukup adil untuk mempertegas bahwa kedudukan jabatan tersebut lebih rendah.
Sampai tanggal 30 Juni 2024, MK telah menerima sebanyak 12 permohonan terhadap uji materi atas UU Pilkada, dua di antaranya menyoal batas usia minimal calon kepala daerah.
Hakim Cecar Motif Pemohon
Tiga Hakim Konstitusi yang memandu jalannya persidangan mencecar motivasi Astro dalam mengajukan permohonan terkait batas usia minimal calon kepala daerah ke MK. Apalagi, hal ini usai putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/2024 yang kontroversi dan menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Dalam Perkara Nomor 41/PUU-XXII/2024 tersebut, sidang panel dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan juga dua anggota lainnya yaitu Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani.
Pada sesi pemberian nasihat oleh hakim MK, Daniel mempertanyakan motivasi pemohon terkait apakah ia ingin maju sebagai wakil gubernur, bupati atau wali Kota.
Menjawab hal tersebut, Astro pun menjelaskan, apabila permohonannya dikabulkan oleh MK maka ada kemungkinan dirinya mendaftar sebagai calon wakil gubernur. Jika tidak dikabulkan, kata dia, maka ia akan berkomunikasi dengan partai politik lain untuk maju di tingkat Kabupaten/Kota.
Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan mengapa Astro ingin maju sebagai calon wakil gubernur. Padahal, kata dia, pemohon dapat memulai menjadi calon bupati dan wali kota karena tidak ada halangan yuridis dan konstitusional.
Astro mengklaim bahwa dirinya telah mendapat banyak aspirasi dari teman dan keluarga. Mendengar hal tersebut, Arsul meminta agar Astro memberikan bukti-bukti yang ada ke persidangan agar tidak dianggap sebagai omong kosong belaka.
“Aspirasinya itu coba diajukan jadi bukti, apakah pernyataan tertulis, video atau apa. Ini harus Anda buktikan. Apa yang Anda sampaikan di persidangan harus dibuktikan. Kalau enggak kan namanya omong-omong saja,” ucap Arsul.
Di samping itu, Arsul juga menyebut bahwa pemohon memiliki pengalaman yang minim di pemerintahan. Ia justru mempertanyakan mengapa pemohon tiba-tiba ingin maju sebagai calon wakil gubernur.
Hal senada juga disampaikan oleh Saldi Isra, ia mempertanyakan kerugian konstitutional apa saja yang dialami pemohon. Ia meminta juga agar pemohon memberikan bukti-bukti yang mengarah bahwa dirinya akan maju sebagai calon wakil gubernur.
Ia menuturkan bahwa pemohon masih belum bisa membuktikan komunikasi seperti apa yang terjalin dengan partai politik dan juga bentuk dukungan yang diberikan partai. Saldi juga mengkritik pemohon yang bukan merupakan pengurus partai politik.
“Apalagi, ini momentumnya sudah sangat dekat. Jadi enggak boleh diceritakan gitu saja tanpa bukti yang mendukung atau paling tidak dalam batas penalaran yang wajar sudah keliatan langkah Anda menuju itu. Itu yang perlu dipikirkan,” kata Saldi.
Selain itu, Saldi mengingatkan bahwa Mahkamah pernah memberikan putusan yang serupa yang diajukan oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini. Saat itu, usia Faldo terhambat untuk maju Pilkada Sumatera Barat karena belum memenuhi syarat usia minimal.
“Kita berkesimpulan soal usia itu jadi open legal policy pembentuk undang-undang. Kalau anda sekarang mau datang dengan logika baru, itu harus dijelaskan secara runut kepada kami. Karena apa, kami sekarang akan seperti mengoreksi putusan kami yang sebelumnya,” tutur Saldi.*