Kasus Penyiksaan Bocah di Padang, Dirjen HAM Dorong Keadilan

Ilustrasi intimidasi | Ist
Ilustrasi intimidasi | Ist

FORUM KEADILAN – Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyesalkan terjadinya pelanggaran yang diduga dilakukan sejumlah anggota Kepolisian di Polsek Kuranji terhadap seorang bocah di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Sejumlah anggota kepolisian tersebut diduga melakukan penyiksaan terhadap sejumlah anak dan remaja yang berujung pada kematian AM (13).

Bacaan Lainnya

“Tentunya, kami juga meyakini Kapolda Sumbar dapat mendorong dan seterusnya mengutamakan rasa keadilan khususnya bagi korban dan keluarga,” ucap Dhahana dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu, 30/6/2024.

Dhahana meyakini, perkembangan kasus kekerasan yang menimpa sejumlah remaja di Padang ini akan bergerak ke arah positif. Hal ini, kata dia, ditandai dengan keberanian Kapolda Sumatera Barat untuk mengungkap adanya keterlibatan anggota Kepolisian dalam kasus ini.

“Pengungkapan informasi oleh Kapolda Sumbar terkait adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota saat proses pengamanan dan pemeriksaan 18 remaja, merupakan langkah yang tepat dan penting,” terang Dhahana.

Ia juga turut mengapresiasi Kapolda Sumbar yang mengedepankan transparansi sehingga menepis adanya kecurigaan di masyarakat.

Apalagi, kata dia, sempat ada kekhawatiran di mana penyelidikan tidak berjalan secara akuntabel dan transparan.

Lebih lanjut, Dhahana menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara pihak di dalam Konvensi Anti Penyiksaan (CAT). Hal itu juga diperkuat dalam aturan teknis kepolisian dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami dan kita semua tentunya berharap apa yang menimpa 18 anak remaja ini ke depan tidak akan terulang kembali. Jika pun satu ketika ada persoalan anak-anak berhadapan dengan hukum, maka kepentingan terbaik anak harus selalu dikedepankan,” katanya.

Di samping itu, Dhahana menuturkan bahwa pihaknya selama ini telah melakukan pelatihan terkait CAT kepada sejumlah aparat penegak hukum (APH) termasuk aparat Kepolisian. Meski begitu, ia mengaku bahwa pelatihan tersebut masih belum memadai, baik dari segi jumlah peserta maupun intensitas.

“Kami meyakini pelatihan CAT dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 ini sangat perlu dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan APH kita terkait pentingnya menerapkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas,” ucapnya.

Sebelumnya, AM ditemukan meninggal dengan kondisi tidak wajar mengapung di Sungai Batang Kuranji, dekat jembatan di jalan bypass, Kota Padang, Minggu, 9/6/2024 pukul 11.55 WIB.

Menurut LBH Padang, anak usia 13 tahun itu diduga meninggal karena disiksa anggota Polisi.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait