SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp44 Miliar

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata JPU KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28/6/2024.
SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp44 miliar dan 30.000 USD dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Jika harta benda terdakwa Syahrul Yasin Limpo tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun,” sambung JPU
JPU KPK menyebutkan, hal yang memberatkan tuntutan SYL karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Sementara, hal meringankan tuntutan adalah SYL sudah berumur lanjut, yakni 69 tahun.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti