Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Kuasa Hukum Staf Hasto Sebut Penyidik KPK Langgar Etik Berat

Redaksi
Kuasa hukum Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto, Ronny Talapessy di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 28/6/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kuasa hukum Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto, Ronny Talapessy di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 28/6/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Kusnadi, Staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar etik berat.

Ronny mengatakan bahwa pelanggaran etik berat terjadi saat Kusnadi diperiksa pertama kali, padahal saat itu ia hanya mendampingi Hasto Kristianto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

“Menurut kami oknum penyidik telah melakukan pelanggaran etik,” katanya kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 28/6/2024.

Menurut Ronny, penyidik KPK telah melanggar dua etik berat terhadap kliennya tersebut.

“Pertama adalah ketika menjebak Kusnadi di tanggal 10 Juni, di mana tidak ada surat perintah atau tugas, dan Kusnadi dijebak, dan menyerang tas, properti milik pribadi dan buku milik PDIP,” ujarnya.

Pelanggaran kedua, kata Ronny, terjadi saat KPK mengubah tanggal berita acara penerimaan menjadi 10 Juni, di mana Kusnadi diklaim dijebak.

“Berita acara penerimaan alat barang bukti itu tanggal 23 April 2024, tapi seminggu setelahnya Kusnadi kembali ke KPK, itu diubah kembali bukan 23 April, tapi pada 10 Juni,” ungkapnya.

“Jadi kami melihat ketidakprofesionalan dari oknum penyidik KPK,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ronny meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menindaklanjuti tindakan dari penyidik KPK tersebut.

“Kami meminta Dewas agar segera menindaklanjuti aduan kami atas ketidakprofesionalan penyidik ini, agar bisa mendapatkan kepastian hukum sehingga ini bisa menjadi keadilan untuk Kusnadi,” tandasnya.*

Laporan Novia Suhari