Cuma ‘Mahkamah Kakak’ yang Bisa Tafsirkan Batas Usia Calon Kepala Daerah

FORUM KEADILAN – Dua mahasiswa fakultas hukum, Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait batas usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 11/6/2024.
Kuasa hukum kedua pemohon itu, Muhamad Zainul Arifin mengatakan bahwa pihaknya khawatir akan ketidakpastian hukum yang timbul akibat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Zainul menjelaskan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat usia mendaftar minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.
Namun, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah ketentuan batas usia tersebut menjadi 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Kata Zainul, adanya putusan MA tersebut menimbulkan dua penafsiran norma.
“Jadi ada dua norma. Norma undang-undang dan norma putusan MA. Ini kan tidak ada kepastian hukum. Norma mana yang mesti dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Untuk itu yang bisa menafsirkan norma adalah ‘Mahkamah Kakak’. Oleh sebab itu kita mengajukan gugatan,” ujar Zainul kepada Forum Kedilan, Kamis, 27/6/2024.
Zainul menegaskan, adanya keraguan dalam implementasi suatu undang-undang, akan memunculkan ketidakpastian hukum. Keadaan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Kalau tidak ada kepastian hukum jadi riskan pada saat pendaftaran, karena dia mengaturnya pada saat pelantikan. Jadi kalau ketika usia 20 tahun dia maju, kemudian terpilih. ‘Nanti ya melantik saya, pada saat saya 30 tahun’. Jadi ada rentang waktu, ada kekosongan hukum,” tegasnya.
Menurut Zainul, sudah tepat Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 diterapkan. Di mana pasal tersebut berbunyi, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.*