Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Menko PMK Imbau Masyarakat Waspada Penyalahgunaan Rekening untuk Judol

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Indonesia Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Indonesia Muhadjir Effendy | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan imbauan kepada masyarakat mewaspadai modus penyalahgunaan data untuk keperluan judi online (judol).

“Masyarakat ya terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani, harus ditolak,” kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Selasa, 25/6/2024.

Berdasarkan temuan Satgas Pemberantasan Judol ini, pihak yang terlibat pengelolaan situs judol sering memanfaatkan nama dan rekening orang lain untuk bertransaksi.

Rekening orang lain tersebut didapatkan oleh para pelaku dengan cara membeli dari pihak lain yang memperjualbelikannya.

“Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan, atau mungkin dijual lagi kepada pihak lain,” ujarnya.

Ia mengingat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang juga memfasilitasi kegiatan ini.

“Ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu bisa dipidana penjara. Ancamannya 6 tahun menurut Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken Keputusan Presiden Republik (Keppres) Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Online), Jumat, 14/6/2024.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” tulis Pasal 1 Keppres tersebut, dikutip Sabtu, 15/6.*