Jumat, 07 November 2025
Menu

Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Dana PEN Muna

Redaksi
Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 26/6/2024.
Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 26/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

“Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan,” kata JPU KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 26/6/2024.

Ardian juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Tak hanya itu, Ardian harus membayar uang pengganti Rp2,8 miliar. Dengan ketentuan, jika harta benda Ardian tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

JPU KPK menyebutkan, hal yang memberatkan tuntutan Ardian karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Sementara, hal meringankan tuntutan ialah Ardian mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.

Ardian Noervianto diyakini melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Ardian Noervianto telah divonis bersalah menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021.

Ardian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131.000.*

Laporan Merinda Faradianti