FORUM KEADILAN – Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PKS Dedi Supriadi menyebut Jakarta masih belum memikirkan tempat untuk limbah kendaraan jika aturan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) benar-benar diterapkan.
“Memang Jakarta ini kurang memikirkan ini ya (soal limbah kendaraan), tetapi once ketika tahapan (pembatasan usia kendaraan) dilakukan saya yakin kita bisa menemukannya,” katanya kepada awak media di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Rabu, 26/6/2024.
Namun, Dedi mengungkapkan bahwa Jakarta masih memiliki lahan luas di Bekasi yang bisa dijadikan tempat penampungan limbah kendaraan di masa mendatang.
“Kita punya lahan cukup luas di Bekasi, tanah kita di Bantar Gebang itu, jadi kita (sudah) punya lahannya,” ujarnya.
Sedangkan untuk limbah sampah lainnya, Dedi mengatakan Jakarta sudah mempunyai solusi lain.
“Kita sudah punya solusi juga untuk menyelesaikan sampah di tingkat kota madya, jadi begitu (diterapkan), insyaallah Jakarta siap pengolahan limbah kendaraan juga,” ucapnya.
Selain itu, Dedi yakin bahwa para pebisnis otomotif juga memiliki strategi tersendiri untuk mengelola limbah kendaraan tersebut.
“Kita ini kan masih punya wilayah yang luas, dan teman-teman di dunia bisnis juga akan aktif untuk membawa mobil atau kendaraan-kendaran itu ke wilayah lain,” tuturnya.
Meski begitu, Dedi mengungkapkan bahwa secara pribadi dirinya tidak setuju dengan aturan yang membatasi usia kendaraan. Sebab, menurutnya, masyarakat akan sangat terbebani apabila aturan ini diterapkan.
“Masyarakat masih membutuhkan kendaraan yang mereka miliki saat ini, untuk mencari nafkah, dan tidak setiap orang memiliki kemewahan untuk mengganti kendaraan secara berkala. Ya, masyarakat lagi yang akhirnya terbebani,” jelasnya
“Jadi tidak perlu lah adanya aturan pembatasan kendaraan,” tandasnya.*
Laporan Novia Suhari