KPK Bongkar Pungli PPDB: Terjadi Ketika Calon Peserta Tak Penuhi Syarat

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
SE tersebut dikeluarkan karena melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, KPK telah menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi yang sering terjadi pada proses pelaksanaan PPDB.
“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” ucap Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin , 24/6/2024.
SE Nomor 7 Tahun 2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Gubernur, Bupati atau Wali kota, beserta inspektur KPK.
Isi edaran pada poinnya mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk dapat melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan mempunyai risiko sanksi pidana.
“KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB,” ujarnya.
Budi mengatakan bahwa jika dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan, maka dapat dianggap suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, seperti saat registrasi uang walaupun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih yang merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.
Masyarakat, lanjut Budi, dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.
“SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” terangnya.
“Sehingga bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara disarankan untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui saluran resmi KPK,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan proses pelaksanaan PPDB dari prapelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
Ia juga mengimbau kepada kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif agar meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara PPDB.
“Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi,” pungkasnya.*