Senin, 01 September 2025
Menu

Darurat Judol Anak, Indonesia Emas 2045 Hanya Mimpi

Redaksi
Ilustrasi judi online | Ist
Ilustrasi judi online | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengaku prihatin atas data jumlah pemain judi online (judol) yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut data tersebut, dari sekitar 2,37 juta warga Indonesia yang bermain judi online, dua persen atau 80 ribu anak bawah 10 tahun dilaporkan ikut menjadi pemain judi online, dan usia diatas 10 sampai 20 tahun sebanyak 11 persen atau 440 ribu orang.

“Untuk itu, ini situasi darurat yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanganannya dengan baik,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar kepada Forum Keadilan, Minggu, 23/6/2024.

Menurut Kemen PPPA, kasus seperti ini bisa terjadi karena berbagai sebab di antaranya, pengaruh teman sebaya, akses yang mudah ke internet tanpa pemahaman literasi digital, dan mudah terbujuk iklan dan promosi.

“Kurangnya pengawasan orang tua dan lingkungan menjadi hal utama, rasa penasaran dan tantangan, hingga pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat kejahatan,” ujarnya.

Dampaknya, anak dapat terjebak sebagai pemain judi online, menjadi korban, saksi dan atau menjadi anak-anak dari orang tua yang melakukan judi online.

Oleh sebab itu, Kemen PPPA akan melakukan langkah di antaranya melaksanakan tugas sebagai anggota Satgas Pemberantasan Judol.

“Satgas ini untuk pencegahan, melengkapi regulasi dan mensosialisasikan dampak, larangan dan sanksi yang dapat diberikan, dan menyiapkan akses pemulihan bagi anak sebagai korban, dan saksi,” ucapnya.

Selain itu, Kemen PPPA juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku judol anak di bawah umur.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono juga mengatakan perlu adanya perlindungan anak dalam ranah daring.

“Maka dalam konteks judol ini, aplikasinya harus betul-betul terprotektif, dan semua situs yang memuat judol di hapus,” katanya.

Ia juga menuturkan orang tua harus menjadi pihak yang paling peka, terhadap perilaku anak saat terlalu banyak berinteraksi dengan gadget, media sosial dan situs lainnya.

“Orang tua juga harus sering memeriksa gadget anak dan melihat akses apa saja yang dikonsumsi anaknya. Jika memang terlibat judol, maka perlu pendampingan,” tuturnya.

Selain orang tua, guru juga harus berperan aktif dalam memberikan edukasi bahaya dari judi online mulai dari pembelajaran hukum hingga agama.

Fakta miris banyaknya anak indonesia terlibat dalam judi online pun disayangkan oleh Sosiolog dari Univeritas Nasional, Nia Elvina.

Ia berpandangan dengan adanya kasus ini, pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan untuk memproteksi generasi penerus bangsa khususnya kebijakan berselancar didunia maya.

“Anak-anak dan remaja hanya bisa mengakses konten yang sesuai dengan usia mereka, dan sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia,” kata dia.

Tak hanya tayangan judi online, konten-konten yang mengandung paham LGBT, kekerasan dan sejenisnya, juga harus dieliminir.

“Karena generasi yang akan datang itu perlu internalisasi nilai-nilai yang sesuai dengan kepribadian bangsa kita (Pancasila),” ungkapnya.

Nia menjelaskan pihak yang paling efektif untuk memproteksi generasi saat ini adalah pemerintah.

Sebab, masyarakat saat ini sebagian besar waktunya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan mendasar untuk hidup. Sehingga waktu untuk mengecek konten apa yang ditonton oleh anak-anak mereka di dunia maya, amat sangat minim.

“Dalam dunia pendidikan, perlu dimunculkan kembali mata kuliah, mata pelajaran, Pendidikan Moral Pancasila,” ucapnya.

Ia menambahkan bahaya lain dari banyaknya anak-anak terlibat judi online ini juga mengancam momen bonus demografi Indonesia Emas pada 2045 nanti. Jika tak ditangani dengan serius, Nia mengatakan Indonesia Emas 2045 hanya sebatas mimpi.

Seperti prediksi beberapa ilmuan yang mengungkapkan apabila Indonesia tidak serius mengembalikan sektor pendidikan pada jalurnya (pendidikan yang berbasiskan nilai-nilai kepribadian bangsa, Pancasila), maka pada tahun Indonesia emas, generasi Indonesia hanya akan menjadi kelas buruh (kerah biru) di negara sendiri.

“Kelas pekerja kerah putih akan dikuasai oleh pendatang dari negara lain, yang lebih kompeten dan santun,” pungkasnya. *

Laporan Novia Suhari