Tangkap Pembuat Uang Palsu Rp22 M di Jakbar, Polisi Temukan Mobil Dinas

FORUM KEADILAN – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa penyidik Subdit Curanmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka terkait kasus uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Ditemukan juga sebuah unit mobil dengan nomor dinas Paldam Jaya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/A/64/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 16 Juni 2024. Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap para tersangka dan sejumlah barang bukti.
“Waktu kejadian uang palsu itu dicetak mulai bulan April sampai dengan tanggal 16 Juni, di mana kegiatan tersebut diungkap Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Dari pengungkapan tersebut, Subdit Ranmor Polda Metro Jaya mengamankan empat tersangka,” katanya kepada media di Kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21/6/2024.
Dalam penangkapan, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp22 miliar, 180 lembar kertas plano uang palsu yang belum dipotong, dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.
“Barang bukti berupa, uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp22 miliar, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV) berada di lobi gedung Air Mancur tidak bisa dibawa, kemudian kertas plano ukuran A3, alat ultra violet, mesin hitung uang,” ucapnya
Selain empat tersangka, yaitu M, MF, YS, dan MDCF, masih ada satu tersangka berinisial P yang masih dalam pengejaran polisi. Wira mengungkapkan, para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari koordinator produksi hingga mengemas uang palsu yang siap ditukar.
“Yang mana uang palsu diproduksi tersangka nantinya dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan di-disposal Bank Indonesia,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Wira menegaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Adapun para tersangka dikenakan pasal, pertama Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus pembuatan uang palsu tersebut, pihak kepolisian juga menemukan satu unit mobil Toyota Hilux dengan pelat dinas Kodam Jaya.
Menyoroti hal tersebut, Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kol. INF Deki Rayusyah Putra mengonfirmasi bahwa mobil tersebut benar adanya. Namun, pemilik mobil tersebut telah pensiun sejak 2001.
“Bahwa benar adanya mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya selaku pihak yang berhak mengeluarkan nomor dinas, di Paldam Jaya, tetapi pemiliknya adalah kolonel CAB, yang sudah pensiun, Bapak R. Jarot dia pensiun di tahun 2001,” tegasnya.
Deki mengungkapkan bahwa masa berlaku nomor mobil tersebut sudah berakhir sejak 2021. Bahkan, mantan perwira tersebut sekarang berada di wilayah Jawa Barat.
Oleh karena itu, mobil tersebut diduga dipinjamkan kepada saudaranya yang merupakan salah satu tersangka pembuat uang palsu tersebut.
“Pada nomor dinas tersebut di situ terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021, berarti nomor tersebut tidak sah digunakan, dan nomor tersebut juga dipinjam untuk melakukan kegiatan dinas. Terakhir beliau berada di wilayah Jawa Barat, dan mobil tersebut dipinjam oleh keluarganya. Salah satu tersangka, di parkirkan di garasi, samping tkp, untuk itu kami masih mendalami hal tersebut,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah