KPU Harap Aturan Syarat Minimal Usia Cakada Terbaru Diundangkan Akhir Juni

Idham Holik. Ist
Idham Holik. | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar aturan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) terbaru agar segera diundangkan, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

KPU harus mulai melakukan bimbingan teknis mengenai syarat tersebut kepada KPU di tingkat daerah akhir Juni ini.

Bacaan Lainnya

Di samping itu, KPU pada saat ini belum dapat mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru sebelum harmonisasi selesai dan aturan tersebut diundangkan.

“Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada awak media, Kamis, 20/6/2024.

Di salah satu amar putusannya, MA menginginkan agar KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya dilantik, bukan ketika mendaftar pencalonan.

Idham mengatakan pada saat ini KPU masih menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.

“Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri, dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda soal syarat batas minimal usia calon kepala darah. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” bunyi amar putusan MA.

MA menilai Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan demikian, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah klausul dalam pasal tersebut dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.*

Pos terkait