Rabu, 17 September 2025
Menu

Saksi Seret Nama Firli hingga Alexander Marwata di Sidang SYL, Ini Kata Pimpinan KPK

Redaksi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak| Ist
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak| Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dalam persidangan, Kasdi mengatakan bahwa ada permintaan uang sharing yang nantinya akan dibayarkan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kasdi juga menyeret nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang turut melakukan komunikasi dengan SYL. Pada saat itu, Alex meminta bantuan sumbangan bencana kepada SYL untuk kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah.

Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku tidak mengetahui terkait adanya peristiwa tersebut.

“Saya belum tau tentang hasil itu,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu, 19/6/2024.

Johanis menegaskan bahwa pada saat itu dirinya belum berada di lembaga antirasuah, sehingga ia tidak mengetahui terkait adanya permintaan sumbangan yang diminta oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Saya tidak tau menau tentang hal itu, apalagi waktu itu saya belum berada di KPK,” tegasnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui terkait pernyataan dari Sekjen Kementan tersebut. Namun, pihaknya akan memberikan informasi tersebut secara transparan.

“Saya belum dapat info terkait ini. Kalau sudah ada update akan saya beritahu,” singkatnya.

Diketahui, Kasdi yang juga berstatus sebagai terdakwa menjadi saksi mahkota bagi terdakwa lain, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 19/6.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menuturkan bahwa Kasdi menjadi saksi mahkota karena merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

“Saudara Kasdi Subagyono namanya saksi mahkota saudara ya, jadi saudara bersaksi untuk Terdakwa SYL dan Terdakwa Muhammad Hatta,” imbuhnya.*

Laporan Ari Kurniansyah