Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Saksi Mahkota Ungkap SYL Instruksikan 3 Hal

Redaksi
Saksi mahkota mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 19/6/2024. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Saksi mahkota mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 19/6/2024. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono diperiksa sebagai saksi mahkota dalam dugaan kasus pemerasan di Kementan yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasdi menyebut, saat dirinya menjadi Dirjen Perkebunan di Kementan, SYL sering menginstruksikan pada setiap pegawai Kementan harus menjaga tiga hal. Yakni, menolak setiap penawaran proyek yang mengatasnamakan SYL, taat aturan dan no corruption.

“(Menolak penawaran proyek) dari siapa pun termasuk keluarganya,” katanya saat memberikan keterangan di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 19/6/2024.

Kasdi melanjutkan, SYL sering mengingatkan tiga hal tersebut di setiap rapat pimpinan. SYL juga menuliskan beberapa memo secara tertulis meskipun tidak dicetak dan ditempel di Kementan

“Seingat saya ada (instruksi SYL). Tertulis, tapi tidak ditempel Yang Mulia,” ungkapnya.

Memo tersebut disampaikan kepada setiap Dirjen di Kementan untuk dapat dijalankan. Salah satu isi memo tersebut adalah jangan pernah menerima proyek apa pun yang mengatasnamakan SYL.

“Pada prinsipnya untuk menolak setiap permintaan atau proyek yang mengatasnamakan beliau,” ujar Kasdi.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang itu digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, SYL turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.*

Laporan Merinda Faradianti