FORUM KEADILAN – Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Tri Rismaharini, menilai bahwa korban judi online (judol) dapat menerima bantuan sosial (bansos) jika mereka tercatat sebagai penerima bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia menegaskan, siapa pun warga negara Indonesia yang masuk dalam DTKS akan mendapatkan bantuan, termasuk korban judol yang dikategorikan sebagai warga miskin.
Risma menyebut bahwa Kemensos tidak menutup kemungkinan untuk dapat memberikan bansos kepada para korban judol, sepanjang mereka tercatat sebagai penerima bansos.
“Ya kan harus ada datanya, kalau enggak ada datanya kan nggak bisa,” kata Risma dikutip pada Rabu, 19/6/2024.
Risma menjelaskan, tidak ada peraturan yang melarang pemberian bansos kepada para korban judol dan dirinya belum mengetahui pasti soal konsep bansos untuk korban judol. Namun, ia menyebutkan bahwa ide tersebut baru disebut oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang pada akhirnya menimbulkan pro dan kontra.
“Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap,” tuturnya.
Ia menyebut Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menangani bansos untuk korban dari berbagai kasus, termasuk salah satunya adalah Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) hingga korban masalah Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ya sepanjang dia miskin nggak apa-apalah dia berhak. Judi online, sepanjang dia miskin ya dia berhak,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Risma, Kemensos juga sudah menangani korban judol yang mengalami gangguan psikososial yakni gangguan kesehatan mental yang disebabkan oleh faktor psikologis dan sosial.
“Pokoknya tidak dilarang oleh Negara ya saya siap. Pokoknya miskin,” kata Risma kepada wartawan.*