Senin, 07 Juli 2025
Menu

Dilarang Temui 6 Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum Lapor ke Komnas HAM

Redaksi
Tim Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena mengalami hambatan dalam memberikan bantuan hukum terhadap enam narapidana dalam kasus tersebut | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tim Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena mengalami hambatan dalam memberikan bantuan hukum terhadap enam narapidana dalam kasus tersebut | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena mengalami hambatan dalam memberikan bantuan hukum terhadap enam narapidana dalam kasus tersebut.

Juru bicara kuasa hukum enam pelaku kasus Vina, Romi Sihombing, mengatakan bahwa kedatangannya ke Komnas HAM untuk melakukan koordinasi terkait halangan yang dilakukan oleh petugas lapas. Apalagi, kata dia, lembaga HAM tersebut menaruh atensi pada perkara pembunuhan Vina.

“Sampai saat ini kami belum bisa atau belum diberikan akses oleh para kepala lapas dan kepala rutan yang ada di Bandung untuk bertemu dengan enam narapidana,” ucap Romi kepada wartawan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19/6/2024.

Untuk diketahui, terdapat tiga lokasi penitipan narapidana di antaranya ialah Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy dan Lapas Jelekong. Menurut Romi, tidak hanya pengacara yang mendapatkan hambatan, melainkan juga dari pihak keluarga terpidana.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Suhendra Asido Hutabarat menyebut bahwa halangan untuk memberikan bantuan hukum kepada narapidana merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Selain itu, Suhendra menyebut, dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia juga telah diatur terkait pemberian perlindungan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Ini bisa menghambat, karena kami ingin action segera dan ini kita sudah mendapatkan kuasa dari keluarga yang ingin anak atau keluarganya diberikan bantuan hukum,” tutur Suhendra.

Sebelum membuat aduan ke Komnas HAM, tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon juga mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rabu, 19/6/2024. Mereka mempertanyakan alasan di balik penghalangan pihaknya dalam menemui terpidana oleh petugas lapas.*

Laporan Syahrul Baihaqi