Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Kasus Perampokan Jam Mewah di PIK 2 Berlanjut, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Redaksi
Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus perampokan 18 jam tangan mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus perampokan 18 jam tangan mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus perampokan 18 jam tangan mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka HK dua kali mensurvei lokasi.

“Total empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tersangka baru itu berinisial MAH, DK dan TFZ yang berperan membantu HK menjual jam tangan hasil curian,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 14/6/2024.

Wira menerangkan bahwa para pelaku tersebut berasal dari wilayah yang berbeda. Namun, salah satu tersangka penadah merupakan adik teman ipar dari tersangka HK.

“Adapun identitas dari ketiga penadah tersebut yg pertama adalah MAH yang merupakan warga Desa Cimanggi, Cikupa, Sukabumi, kemudian tersangka DK warga Sukamulya Cikembar, Sukabumi, ketiga adalah TFZ yang merupakan warga Kecamatan Cibadak kota Bandung,” ujarnya.

“Salah satu di antara penadah adalah adik ipar tersangka dan dua lainnya adalah teman bermain teman HK dan adik teman ipar HK,” sambungnya.

Wira mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka HK terlebih dahulu melakukan survei dengan menyamar sebagai pelanggan sebanyak dua kali. Hal itu diduga agar tersangka dapat memantau situasi dan lokasi penyimpanan, serta jumlah karyawan.

“Modus operandi dari tersangka melakukan kejahatan perampokan, pada awalnya tersangka HK ternyata sudah mendatangi toko sebanyak dua kali, pertama tanggal 18 Mei 2024, kemudian 25 Mei 2024,” katanya.

“Maksud kedatangan tersangka di toko melakukan survei terhadap lokasi dan datang berpura-pura sebagai customer, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui lokasi tempat di mana letak jam tangan mewah dipajang dan untuk mengetahui berapa orang karyawan yang bekerja di toko,” lanjutnya.

Adapun rincian jam tangan mewah tersebut terdiri dari dua jam tangan merek Patek Philippe, enam jam tangan merek Audemars Piguet, serta sepuluh jam tangan dengan berbagai seri merek Rolex. Dengan demikian, taksiran kerugian yang sudah dirincikan mencapai Rp12,85 miliar.

“Jam tangan mewah yang mana berdasarkan laporan polisi 18 jam tangan tersebut diperkirakan bernilai Rp12,85 miliar,” tegasnya.

Wira menegaskan bahwa atas perlakuan tersebut, tersangka HK dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama 9 tahun. Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

“Terhadap para tersangka khususnya tersangka utama dengan inisial HK dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 KUHP,” lugasnya.

“Sedangkan terhadap tiga orang penadah dengan inisial MAH, DK, dan TFZ dipersangkakan dengan tindak pidana perbuatan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP yang mana ancaman terhadap 365 KUHP adalah pidana selama 9 tahun. Sedangkan 480 diancam selama lamanya 4 tahun,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah