FORUM KEADILAN – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Anies menilai bahwa seharusnya peraturan yang ada tidak diubah, melainkan dijalani dan ditaati.
“Peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsip. Jadi menurut hemat kami sekarang kita serahkan nanti, menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip,” kata Anies kepada wartawan di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat, 14/6/2024.
Anies lantas menyamakan putusan MA tersebut seperti mengubah aturan catur saat permainan catur sedang berlangsung.
“Anda main catur di tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot,” sambungnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon kepala daerah.
Uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.
“KABUL PERMOHONAN HUM (Hak Uji Materi),” bunyi putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis, 30/5.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sebelumnya berbunyi:
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”
Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan Calon terpilih.”
Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
MA dalam keputusannya meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu, 29/5 kemarin.
Diketahui, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 jalur partai politik akan dilakukan pada 27-29 Agustus mendatang.*