PKB Tak Ingin Beri Keistimewaan ke Anies dalam Pencalonan Pilgub Jakarta

Wakil Sekjend PKB Syaiful Huda saat konferensi pers usai acara taaruf bersama bakal calon kepala daerah yang diadakan oleh PKB di Hotel Grand Syahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 2/5/2024. I M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Sekjend PKB Syaiful Huda saat konferensi pers usai acara taaruf bersama bakal calon kepala daerah yang diadakan oleh PKB di Hotel Grand Syahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 2/5/2024. I M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menegaskan, pihaknya tidak ingin memberikan keistimewaan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam proses pencalonan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Menurut Huda, Anies tetap harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) sekalipun sebelumnya sempat diusung sebagai calon presiden 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Jadi kita tidak ingin mengistimewakan siapa pun, termasuk (Anies Baswedan) ini memberi kesetaraan (bagi) semua,” kata Huda di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13/6/2024.

Huda menjelaskan bahwa dalam penentuan calon yang akan diusung, PKB memiliki beberapa mekanisme, mulai dari tahap penajringan, desiminasi calon di tingkat DPW partai, hingga pengusulan nama ke desk Pilkada DPP dan kemudian penugasan kepada calon yang diusungnya.

“Karena itu desk Pilkada DPP menunggu setelah nanti surat masuk ada proses tahapan di dalamnya, ada UKK, uji kelayakan dan kepatutan, termasuk mas Anies harus melampaui tahapannya juga,” ujarnya.

Kata Huda, Anies sudah diputuskan oleh DPW PKB untuk diusung di Pilgub Jakarta. Namun, lanjut dia, DPW belum mengajukan Anies ke desk Pilkada DPP PKB.

“Nah saya dengar informasi DPW PKB DKI Jakarta dari beberapa yang mendaftar, diputuskan hanya mas Anies yang didorong ke DPP PKB,” tuturnya.

“Desk Pilkada DPP belum menerima ajuan dari keputusan DPW. Jadi kami masih pada posisi menunggu,” imbuhnya.

Terkait dengan jadwal UKK untuk Anies, Huda tidak menjabarkan secara jelas. Dia hanya menyampaikan bahwa setelah pengajuan dari tingkat DPW, akan dilakukan proses berikutnya selama dua hari sebelum disampaikan ke pihak yang bersangkutan.

“Biasanya kalau sudah surat diajukan oleh pihak DPW, kita akan proses selama dua hari dan nanti dipastikan selama dua hari itu, kapannya akan kami beritahukan kepada desk Pilkada DKI dan yang bersangkutan, dalam hal ini mas Anies,” pungkasnya.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait