FORUM KEADILAN – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut, penyitaan handphone Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto adalah wewenang dari penyidik.
Menurut Yudi, para penyidik yang memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku memiliki alasan kuat dan petunjuk, sehingga menyita barang-barang tersebut.
“Tentu Rossa (Rossa Purbo Bekti, salah satu penyidik yang memeriksa Hasto) punya alasan kuat dan petunjuk sekaligus juga memang kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 11/6/2024.
Yudi mengatakan bahwa Rossa adalah salah satu penyidik terbaik KPK yang telah menangani banyak kasus, termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rossa, diungkap Yudi, adalah pemimpin dalam kasus dugaan korupsi SYL.
“Terbaru menjadi pemimpin dalam kasus yang melibatkan menteri pertanian SYL,” kata Yudi.
Lebih lanjut, Yudi berharap pihak Hasto menunggu hasil analisis penyidik. Dia meyakini bahwa penyidik KPK bekerja sesuai dengan aturan.
“Semua pihak patuh kepada hukum dan menunggu saja hasil analisis penyidik terhadap barang bukti tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim pengacara Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
Laporan tersebut karena penyidik dinilai tidak profesional ketika memanggil Staf Hasto yang bernama Kusnadi hingga menyita handphonenya. Adapun penyidik yang dilaporkan ke Dewas KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.
“Saudara Kusnadi sedang berada di lobi ketika mendampingi Pak Sekjen Mas Hasto. Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang pakai masker dipanggil ke dalam,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10/6.
Ronny menjelaskan bahwa penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti telah menyita handphone Kusnadi. Padahal saat itu Kusnadi sedang menunggu Hasto yang sedang diperiksa.
Menurut Ronny, penyitaan harus disertai dengan izin dari pengadilan negeri setempat.
“Mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Kalaupun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari,” jelasnya.
“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan Undang-Undang,” kata Ronny lagi.
Lebih lanjut, Ronny menyoroti surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh KPK saat menyita barang milik Hasto dan Kusnadi, yang mana bertanggal 23 April 2024.
“Kami melihat bahwa ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya, pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan, dan ini menjadi pertanyaan ya. (Surat bertanggal) 24 April 2024 itu dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti,” kata Ronny.
KPK Klaim Penyitaan Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pihaknya menghormati langkah tim pengacara Hasto yang melaporkan penyidik ke Dewas KPK.
“Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus suap Harun Masiku dilakukan sesuai prosedur, termasuk penyitaan handphone hingga catatan Hasto.
“Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada,” imbuh Budi.*