FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara untuk keanggotaan DPR RI pada 147 TPS di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).
Perkara ini diajukan oleh Partai Demokrat dengan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam dalil permohonan, Demokrat mempersoalkan adanya penambahan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara pemohon sebanyak 183 suara.
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang daerah pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin, 10/6/2024.
Pada pertimbangannya, Mahkamah menilai terdapat permasalahan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di 147 TPS pada dapil Kaltim. Apalagi, KPU juga tidak menyampaikan bukti Formulir D.Hasil di beberapa kecamatan sehingga mengakibatkan keraguan pada hakim konstitusi.
MK menilai, hal ini menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada masing-masing TPS dimaksud. Oleh karena itu, MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada 147 TPS untuk mendapatkan kepastian hukum dan untuk mengembalikan kemurnian suara pemilih.
“Penghitungan surat suara ulang tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada 147 TPS dimaksud,” ucap Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.
MK juga memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan penghitungan ulang surat suara dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan dibacakan.*
Laporan Syahrul Baihaqi