Selasa, 01 Juli 2025
Menu

MK Perintahkan KPU Rekap Ulang Suara DPRD DKI di 233 TPS Cilincing

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2.

Perkara tersebut diajukan oleh Partai Demokrat dengan Nomor Perkara 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk keanggotaan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapil DKI Jakarta 2. Dalam amar putusannya, MK meminta agar KPU melakukan rekap suara ulang pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing, harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin, 10/6/2024.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menemukan fakta bahwa dalam Formulir D.Hasil yang diajukan oleh Pemohon dan KPU tidak memuat tanda tangan, baik tanda tangan Panitia Pemilihan Kecamatan maupun saksi partai politik.

Selain itu, dalam Formulir tersebut juga tidak tercantum mengenai waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara, sehingga MK tidak dapat meyakini kebenaran Formulir tersebut.

Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, yang juga dalam rangka menegakkan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, MK menegaskan diperlukan rekapitulasi suara ulang pada Kecamatan Cilincing.

“Maka menurut Mahkamah perlu dilakukan Rekapitulasi Suara Ulang berkenaan dengan pengisian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 di PPK Kecamatan Cilincing dengan mendasarkan pada Formulir C.Hasil untuk seluruh 233 TPS,” tutur Arief.

Untuk diketahui, Partai Demokrat sebelumnya mendalilkan terdapat adanya selisih penambahan suara terhadap Partai NasDem sebanyak 2.402 suara. Hal ini disebabkan oleh perhitungan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak mempedomani Formulir C.Hasil, sehingga memengaruhi perolehan kursi mereka untuk keanggotaan DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Dapil Jakarta 2.*

Laporan Syahrul Baihaqi